Orang Karo, Simalungun, Asahan, Deli, Langkat Menuntut Pembubaran N.S.T (Bagian 1)

by -1,800 views

Tuntutan Rakyat Sumatera Timur.

“Aksi Tuntutan Rakjat” terjadi tahun 1950  di Tanah Karo, Langkat, Deli, Asahan, Simalungun dan daerah lainnya yang berada di Sumatera Timur. Tuntutan kala itu adalah  supaya Negara Sumatera Timur dilebur dan dimasukkan ke dalam daerah Republik Indonesia.

85.000 orang masyarakat Karo mengadakan demonstrasi menuju Medan sejak tanggal 14 Febuari hingga 17 Febuari 1950. Sebelumnya masyarakat Karo di Deli Hulu telah mengadakan aksi demonstrasi di Pancur Batu pada tanggal 30-31 Januari 1950.  (Mbera Barus Bersama Ribuan Orang Karo Mendukung RI).

Tuntutan dari masyarakat Karo adalah sebagai berikut :

  • Dengan ini kami Rakjat berdemonstrasi menuntut supaja di daerah Sumatera Timur ini diadakan hanja satu Pemerintahan jakni Pemerintah Republik Indonesia.
  • Sebab kami berkejakinan, bahwa keamanan tidak akan terpelihara, bila disatu daerah berdiri dua pemerintahan (dubbel-bestuur). Kami rakjat ingin damai dan aman.
  • Pemerintahan Republik Indonesia kami tuntut dengan kejakinan bahwa sebahagian besar rakjat di daerah Sumatera Timur ini serupa dengan kami, jakni penuh setia pada Republik Indonesia dan menuntut kembalinja Sumatera Timur chususnja dan seluruh Indonesia umumnja mendjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tegasnja kami tidak mengakui segala sesuatunja jang diperbuat Negara Sumatera Timur (N.S.T) atas nama rakjat atau atas nama daerah Sumatera Timur.
  • Selama tuntutan-tuntutan belum mendapat penjelesaian, supaja di daerah-daerah di mana sudah ada pemerintahan Republk Indonesia (R.I) di daerah Sumatera Timur, maka kami hanja mengakui pemerintahan R.I itulah jang sjah. Tegasnja kami tidak mengakui adanja pemerintahan kembar (dubbel-bestuur)

 

  • Menuntut supaja semua tahanan-tahanan politik dan perang, tegasnja tahanan-tahanan akibat permusuhan antara Indonesia dengan Belanda jang masih meringkuk, segera dibebaskan sesuai dengan djiwa R.R statement dan persetudjuan K.M.B
  • Menuntut supaja semua hukuman-hukuman jang telah didjatuhkan selama pertikaian Indonesia-Belanda terdjadi dibuka dan diadili karena kami menganggap semua keputusan pengadilan Belanda selama pertikaian tersebut sama sekali  tidak adil.
  • Kami menuntut keadilan sebenarnja

Bersambung ke bahagian 2

No More Posts Available.

No more pages to load.