Protes Tanah Karo Wajar (1988)

by -1,411 views
Taman Hutan Raya Bukit Barisan

di Sibolangit tersebut

Pada tahun 1988,  masyarakat Karo  menolak penamaan Taman Hutan Raya (Tahura) yang berada di desa Tongkoh, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo  dengan nama Taman Hutan Raya Sisingamangaraja XII.

Awal protes penamaan Tahura menjadi Taman Hutan Raya Sisingamangaraja XII yang sempat tertera di gapura Tahura terjadi pada bulan Februari sampai April tahun 1988. Adalah yang ikut dalam protes ini terdiri dari elemen masyarakat, mahasiswa dan juga ormas, serta pihak DPRD di Kabupaten Karo juga menolak pemakaian nama Sisingamangaraja XII itu.

Sementara puncak dari protes itu sendiri terjadi pada 6 Juni 1988, gapura di Tahura dibakar oleh massa hingga separuh hiasannya rusak.

Atas desakan dari berbagai elemen masyarakat Karo, akhirnya tuntutan mereka ditanggapi oleh pemerintah dengan memberikan nama Taman Hutan Raya Bukit Barisan dan membatalkan penamaan Taman Hutan Raya Sisingamangaraja XII (selengkapnya di Penamaan Sisingamaraja XII untuk Tahura Ditolak Masyarakat Karo).

 

Pada tanggal 30 Juli 1988, di majalah Tempo di kolom Surat Pembaca terdapat tanggapan sebagai berikut :

Protes Tanah Karo : Wajar

 

Berita berjudul : Apalah Nama Itu (TEMPO, 9 Juli, Nasional) aktual dan eksklusif. Protes itu seharusnya tak perlu terjadi, kalau saja Pemda Sumatera Utara secara obyektif memilih mana yang paling sesuai untuk Taman Hutan Raya (Tahura) di Sibolangit tersebut.

Akan halnya aspirasi dan protes masyarakat Karo tentang penolakan nama Sisingamangaraja XII, dan permintaan agar ditabalkan saja nama-nama yang bersifat nasional — usul disampaikan lewat wakil rakyat di DPR — cukup wajar dan argumentatif.

Kita mengakui, Sisingamangaraja XII adalah milik bangsa Indonesia. Tetapi mungkin, bagi masyarakat Karo, ia tampil agak asing. Ia terasa terlalu abstrak. Sebagai pelaku sejarah di daerah Karo, secara historis, ia tak pernah tampil.

Sebagai putra daerah, saya bangga memiliki sang pahlawan. Bangsa kita cukup menghormati jasa-jasanya. Bahkan namanya cukup populer di masyarakat. Sisingamangaraja XII dijadikan nama jalan protokol di hampir seluruh Nusantara kita. Juga pada uang kertas kita pecahan Rp 1.000. Bahkan ada lembaga bernama Sisingamangaraja XII yang berpusat di Medan. Seandainya Raja Sisingamangaraja XII masih hidup, ia, barangkali, tak sependapat atas pencantuman namanya yang berserakan itu. Apalagi, sampai memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa.

Hal-hal seperti itu, hendaknya, tak terulang. Sehingga, kesan masyarakat bahwa aparat di daerah sering membabi buta dalam mengusulkan nama proyek, memaksakan propaganda yang belum tentu sesuai dengan aspirasi masyarakat mengaburkan ciri khas suatu daerah, dan pemberian nama seorang pahlawan atau tokoh, yang belum tentu bernada positif.

Untuk Taman Hutan Raya itu lebih baik kita carikan alternatif nama lain, yang dapat mendukung promosi pariwisata. Misalnya nama Cagar Alam Sibolangit. Bukankah di samping sejak dulu nama tersebut sudah populer juga berdampingan dengan Bumi Perkemahan Nasional Sibolangit?

(Nama dan alamat di Jakarta pada Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.